Rumah Tanpa Riba
Rumah tanpa riba adalah idaman bagi setiap muslim. Bagaimana tidak, rumah adalah salah satu tempat beristirahat, berkumpulnya keluarga. Rumah merupakan tempat bercengerama dan bersendau gurau. Selain itu rumah ialah tempat memadu cinta antara angota keluarga. Jangan sampai sesuatu yang penting ini ternodai oleh dosa yaitu dosa riba.
Dalam memiliki rumah selain memperhatikan aspek posisi juga harus memperhatikan aspek cara mendapatkan. Aspek posisi seperti apakah rumah dekat fasilitas umum, pasar, sekolahan, rumah sakit, kantor pemerintahan, dan lain lain. Aspek posisi juga dapat berupa posisi rumah menghadap jalan utama atau tidak, jika di perumahan apakah jauh dari pintu gerbang atau tidak, apakah rumah menghadap timur yang mendapatkan sinar matahari pagi, ataukah rumah menghadap utara atau selatan yang tidak terpengaruh pada terbit terbenamnya matahari. Aspek cara mendapatkan adalah bagaimana cara memdapatkan rumah tsb. Hal yang paling sering disoroti adalah apakah dalam mendapatkan rumah itu cash atau kredit, jika kredit apakah sudah memilih cara kredit yang sesuai syariah sehingga terbebas dari dosa riba.
Pada waktu-waktu terdahulu masyarakat terbiasa membeli rumah secara kredit melalui bank konvensional yang mengandung bunga. Bunga yang diterapkan bisa berupa bunga tetap atau bunga tidak tetap atau biasa di sebut bunga floating. Bunga inilah yang didalam islam disebut dengan riba. Seiring dengan kesadaran masyarakat tentang bunga atau riba ini maka trend mulai beralih dari kredit riba ke non riba atau kredit secara syariah. Kedit secara syariah inilah yang kita sebut dengan kpr syariah tanpa bunga. Rumah yang seperti inilah yang sekarang populer dengan nama rumah tanpa riba.
Saat ini banyak pengembang yang memfasilitasi penjualan rumah tanpa riba. Penjualan rumah tanpa riba ini memang secara khusus ditujukan untuk kaum muslim yang memang dilarang membeli rumah secara berbunga atau riba. Kabarbaiknya adalah pengembang dari berbagai kota sudah mulai menerapkan penjualan rumah tanpa riba, baik di kota besar maupun di kota kecil.
Rumah tanpa riba biasanya identik dengan rumah cicilan langsung ke pengembang tanpa bank. Karena dengan cicilan langsung ke pengembang akan lebih mudah menerapkan prinsip prinsip syariah dalam jual beli. Berbeda dengan jual beli melalui bank karena bank terikat pada aturan BI, dimana prinsip umumnya masih konvensional. Sehingga dalam penjualannya biasa digabungkan kedua fakta ini yaitu rumah tanpa riba dan tanpa bank.
Rumah syariah tanpa riba juga dapat dicicil secara ringan. Metode penjualan rumah tanpa riba ini adalah harga rumah disepakati di awal, kemudian harga yang telah disepakati tersebut dikurangi dengan DP. Sisa dari pengurangan harga jual dengan DP inilah yang nantinya akan dibagi rata dengan lamanya kredit atau kpr. Dari konsep ini terwujudlah jual beli rumah secara kredit tanpa bunga.
Selain tanpa bunga, rumah tanpa riba ini juga menghindari denda keterlambatan angsuran atau cicilan. Denda keterlambatan ini otomatis akan menambah jumlah pokok hutang yang harus di cicil. Penambahan pokok hutang oleh denda keterlambatan ini juga termasuk dalam riba. Sehingga sudah jelas bahwa rumah tanpa riba jika dibeli secara angsurang atau cicil atau biasa dikenal dengan kpr maka harus tanpa denda.
Lalu muncul pertanyaan apakah ada pola penjualan yang seperti itu. maka kami jawab ada. Silahkan mencari rumah dengan pola yang seperti itu. Apabila keberadaannya masih belum cukup dekat dengan lokasi anda maka saran dari kami adalah berdoa agar dapat membeli rumah secara prinsip syariah baik cash maupun kredit serta di ikuti dengan menabung. InsyaAllah kemudahan akan muncul jika kita benar benar telah berusaha dan yakin akan kekuasaan Allah.