Riba adalah

Riba adalah…..  Apakah anda sudah benar dalam menjawab titik titik disamping? Jika sudah, semoga dapat terhindar dari dosa riba yang amat besar. Jika belum dapat mengisi titik titik riba adalah tersebut maka mari bersama kita mempelajari definisi riba. Setelah kita mengetahuinya, semoga kita semua dapat terhindar dari dosa riba yang sangat besar.

Definisi Riba menurut istilah fuqaha’  atau ahli fiqih yaitu memberi tambahan pada hal-hal yang khusus.

 

Hukum Tentang Riba

Riba hukumnya haram baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’.

Allah Ta’ala berfirman,

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” [Ali ‘Imran/3: 130]

 

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” [Al-Baqarah/2: 275]

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” [Al-Baqarah/2: 278]

 

Hadits-hadits yang mengharamkan riba.

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”

Dalam hadits yang sudah disepakati keshahihannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ! وَذَكَرَ مِنْهُنَّ: آكِلَ الرِّبَا.

“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran,” dan beliau menyebutkan di antaranya, “Memakan riba.”

Dan telah datang ijma’ atas haramnya riba.

 

Macam-Macam Riba

Setelah mengetahui definisi riba dan larangan dalam riba, kemudian kita perlu tau dalam kehidupan sehari-hari bagaimanakah bentuk riba itu. Karena biasanya kita sudah tau definisi riba tapi kadang kita tidak menyadari bahwa hal di depan kita itu adalah bentuk riba. Akan tetapi karena masyarakat sudah terbiasa tentang hal itu maka tidak tercium bahwa itu adalah riba yang harus kita tinggalkan. Berikut adalah macam macam riba, dibagi menjadi tiga

  1. Riba dalam hal peminjaman
  2. Riba dalam hal hutang perdagangan
  3. Riba dalam hal gadaian

 

A. Riba Dalam Hal Pinjaman

Berikut adalah tiga ilustrasi atau dua contoh riba didalam hal pinjam meminjam. Semoga contoh berikut dapat memperjelas adanya riba dalam pinjam meminjam. Dengan kejelasan berikut semoga kita terlepas atau terhindar dari riba dalam hal pinjam meminjam.

Contoh pertama:

Si A meminjam uang sebesar Rp 50.000 ketika mengembalikan uang pinjaman tersebut si A harus mengembalikan sebesar Rp 51.000. Proses pinjam meminjam tersebut ada kelebihan atau penambahan dari pokok hutang sehingga proses pinjam meminjam itu telah masuk kedalam dosa riba. Keduanya (si peminjam dan yang meminjami sama sama terkena dosa riba).

Contoh Kedua:

Si pemberi pinjaman mengambih manfaat atau keuntungan dari pinjaman. Keuntungan itu tidak selalu berupa materi. Misalkan si A meminjam kepada si B dengan syarat si B sebagai peminjam harus menjual barang miliknya kepada si A dengan harga yang lebih murah dari harga yang seharusnya. Contoh lain dengan peminjaman si B harus bekerja untuk si A. Contoh lain dengan peminjaman itu dengan syarat si peminjam harus meminjamkan suatu barang kepada pemberi pinjaman. dan hal hal lain yang dengan peminjaman itu si pemberi pinjaman mengambil keuntungan dari si peminjam.

Contoh Ketiga:

Si A memberikan pinjaman kepada si B sebesar Rp 50.000 selama dua bulan. Jika dalam dua bulan itu si B belum bisa mengembalikan pinjamannya maka si B kena tambahan Rp 1.000 per minggu keterlambatan. Hal seperti ini juga termasuk riba. Riba jenis ini adalah riba pada masa Arab Jahiliyah terdahulu.

 

B. Riba Dalam Hal Hutang Perdagangan

Bentuk riba kedua ialah riba dalam hal hutang dalam jual beli. Seseorang menjual barang kepada orang lain dengan cara diakhirkan pembayarannya (terhutang). Ketika waktu pembayaran tiba si pemberi hutang memintanya untuk segera melunasi hutangnya, atau ada opsi lain yaiut dengan memberikan tambahan rupiah maka pembayaran dapat ditunda kembali. hal ini juga termasuk riba.

 

C. Riba Dalam Pegadaian

Bentuk riba yang ketiga ialah riba dalam pegadaian.

 

Semoga kita semua menghindari riba dari berbagai bentuknya. Aamiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *