Perumahan
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian. Perumahan dilengkapi dengan prasarana lingkungan. Prasarana lingkungan perumahan yaitu kelengkapan dasar fisik lingkungan. Apa itu kelengkapan dasar fisik lingkungan? dapat berupa penyediaan air, jalan, pembuangan sampah, listrik, dan lain lain. Selain prasarana lingkungan juga terdapat sarana lingkungan. Sarana lingkungan yaitu fasilitas penunjang. Fasilitas penunjang ini berfungsi untuk pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Sarana lingkungan berupa fasilitas umum atau fasum, misalnya area olah raga, taman bermain, tempat pendidikan, pertokoan, dan lain lain.
Perkembangan perumahan tidak lepas dari kebutuhan masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal. Sehingga banya dibangun perumahan perumahan baru dengan berbagai level sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sekitar. Dengan didukung perbaikan ekononi, dunia usaha khususnya bidang property yaitu perumahan di Indonesia semakin luas. Para developer berlomba -lomba untuk menawarkan perumahan dengan berbagai alternatif dari mulai harga, lokasi, fasilitas dan lain-lain.
Selain fisik bangunan perumahan juga terdapat metode penjualan perumahan yang dikenal dengan penjualan perumaan konvensional dan perumahan syariah. Penjualan konvensional adalah penjualan perumahan dengan tanpa memperhatikan aturan syariah. Atau dengan kata lain penjualan perumahan asal laku. Sedangkan model penjualan perumahan syariah adalah metode penjualan dengan memperhatikan aturan syariah.
Dalam aturan syariah tentang jual beli dijelaskan bahwa jual beli itu harus tidak merugikan salah satu pihak baik penjual maupun pembeli. tidak memaksakan penjualan atau pembelian, tidak menimbulkan dosa riba, dan dilakukan dengan akad yang benar. Pola jual beli syariah ini sebenarnya melindungi hak hak penjual dan hak hak pembeli atau konsumen sehingga tercipta sistem jual beli yang saling menguntungkan.
Perumahan syariah saat ini sudah banyak berkembang dan diterapkan. Baik penjualan secara cash maupun secara kredit atau terhutang. Para pengembang perumahan syariah biasanya lebih memilih penjualan tanpa bank untuk mendapatkan fleksibilitas. Fleksibilitas perumahan syariah disini adalah dapat dengan mudah dan menyeluruh terhadap aturan aturan jual beli secara syaraiah. Jika dengan bank, maka para developer dan bank harus mematuhi aturan-aturan bank indonesia, sedangkan bank indonesia sendiri masih berdasarkan prinsip konvensional sehingga cukup sulit menerapkan jual beli murni syariah.
Oleh karena itulah para pengembang perumahan syariah ini melakukan penjualan perumahan tanpa bank. Dengan penjualan perumahan tanpa bank akan dengan mudah ditetapkan cicilan atau kpr yang tanpa riba dan cicilan rumah atau kpr tanpa denda. karena dalam hutang piutang, bunga dan denda memunculkan riba. Riba sangat dilarang dalam syariah. Perumahan tanpa bank ini juga menjadikan akad dapat lebih disesuaikan dengan prinsip jual beli syariah misalkan tanpa akad ganda dalam satu transaksi. Akad ganda yang dimaksud misalkan pembelian melalui leasing sedangkan leasing sendiri artinya sewa sehingga ada dua akad yaitu akad sewa beli. Dua akad seperti inilah yang dilarang dalam satu transaksi. apalagi tiga akad, empat akad , dst.
Di berbagai daerah sudah banyak di bangun perumahan syariah tanpa bank dan tanpa riba. Di jabotabek sendiri banyak tersedia perumahan syariah di tangerang, kemudian perumahan syariah di depok, perumahan syariah di bekasi, ada pula perumahan syariah di cibinong bogor, serta perumahan syariah di jakarta, dsb. Diluar jabodetabek juga terdapat perumahan syariah di semarang, perumahan syariah di kediri, surabaya, yogyakarta, palembang dan daerah daerah lain.
Kita berharap perumahan syariah ini nantinya akan menjadi model perumahan mayoritas di indonesia. karena masyarakat indonesia adalah mayoritas muslim. sehingga pembeli, developer, makelar, dan pihak yang berhubungan seperti notaris dsb dapat terhindar dari dosa riba.