Property Tanpa Riba

Kebanyakan masyarakat berfikir bahwa memiliki property terutama rumah atau apartement selalu terkait dengan KPR dan KPA. Kedua jenis kredit ini di tahun ini (2016) sebagian masyarakat langsung tergambar hutang KPR bank atau KPA bank. Padahal sejatinya kredit melalui bank konvensional adalah hutang yang berbunga atau dengan kata lain hutang yang mengandung riba. Namun karena hal tersebut sudah umum di masyarakat maka banyak yang tidak menyadarinya.

Jika sudah mengetahui KPR atau KPA di bank konvensional adalah riba, lalu bagaimana solusinya? apakah bank syariah saat ini (tahun 2016) sudah menjadi solusi kongkrit atas hal riba tersebut? Jika anda melakukan transaksi dengan bank syariah saat ini harus diperhatikan baik-baik apakah transaksi tersebut sudah sesuai dengan syariah atau belum. baca link penjelasan mengenai jenis-jenis riba.

Hal yang mendasar adalah akad (kesepakatan) jual beli. Jadi jika anda sudah membayar DP ke pengembang dan sudah ada kesepakatan pembelian kavling maka pada saat itu akad jual beli telah terjadi dan secara syariah unit rumah (baik yang sudah jadi maupun indent) adalah milik anda. Jika beberapa waktu kemudian bank syariah datang untuk membantu anda dalam pembelian tersebut maka perlu dipertanyakan bank syariah tersebut datang sebagai apa? mengingat rumah atau rumah indent itu sudah menjadi milik anda pada akad sebelumnya.

Namun apabila belum terjadi akad (belum terjadi kesepakatan) anda dengan pengembang, kemudian bank syariah datang membeli terlebih dahulu unit rumah kemudian menjualnya kepada anda maka itu sah bahwa jual beli terjadi antara developer kepada bank kemudian jual beli bank kepada anda. Setelah hal tersebut terjadi perlu dicermati sekali lagi apakah dalam kesepakatan masa cicilan akan ada denda jika terlambat membayar? jika ada, maka ingatlah bahwa segala sesuatu tambahan yang muncul dalam hutang piutang adalah riba.

Jika bank konvensional dan bank syariah masih kaku dengan pasal-pasal yang mereka ajukan dan tidak mau merubahnya, apakah ada solusi lain?

Tentu saja, selalu ada jalan keluar ketika kita bersandar pada syariah. Alhamdulillah kini kami menyediakan perumahan di berbagai lokasi dengan konsep rumah syariah dengan dicicil tanpa riba. Anda bisa mengangsur langsung ke pengembang tanpa bank, tanpa bunga, tanpa riba. Dengan konsep ini anda bisa memiliki property tanpa riba.

Property tanpa riba ini adalah pembelian property dengan cara harga disepakati di awal kemudian sisa hutang di bagi rata sepanjang waktu cicilan yang telah disepekati. tanpa bunga. tanpa riba.

Lokasi yang kami sediakan adalah di kota kota sebagai berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *