Cara Agar Tidak Terjerumus Dalam Riba

Media massa saat ini (2016) sangat gencar menampilkan gaya hidup konsumtif yang serba mewah baik di kota besar maupun di kota kecil. Liputan liputan glamour tersebut menjadi pemicu penontonnya untuk berhasrat memiliki hal yang di lihatnya tersebut. Masyartakat secara perlaha lahan terseret kedalam gaya hidup mewah yang sebenarnya tidak sesuai dengan pemasukaannya.

Hal ini diperparah dengan maraknya perusahaan finance atau lembaga keuangan yang dengan begitu mudahnya menggelontorkan dananya untuk masyarakat yang mau berhutang. lembaga keuangan tersebut menjadi jalan bagi masyarakat untuk memuaskan hasratnya dalam bergaya hidup seperti yang mereka angan angankan. Masalah apakah barang yang dibeli merupakan barang yang benar benar di butuhkan ataukah hanya sebatas keinginan saja tidak begitu di pikirkan dalam dalam, yang penting miliki dan nikmati dulu barangnya, urusan kegunaan belakangan yang penting gaya. Masalah timbul ketika terjadi tunggakan kredit yang akhirnya hutangnya menjadi berlipat karena bunga. Bunga atau segala sesuatu yang menambah besar jumlah hutang, dalam islam disebut dengan Riba.

Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah).

Tentulah Allah tidak meridhoi hal ini, bahkan Allah murkai. Lalu bagaimana kiat agar kita tidak mudah terjerumus dalam praktek riba?

Berikut adalah kiat agar kita dapat terhindar dari riba:

 

1. Berilmu Dulu Sebelum Membeli

Islam mengajarkan untuk berilmu dahulu sebelum bertindak, baik dalam hal ibadah, muamalah (jual beli), adab, dan sebagainya. Seorang pedagang, hendaklah ia paham seputar hukum jual beli. Jika ia tidak memahaminya, bisa jadi ia memakan riba atau menikmati rizki dengan cara yang tidak halal. Begitu pula sebagai pembeli harus tau mana transaksi riba, transaksi yang dilarang, dan transaksi yang di perbolehkan

‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,

مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ

“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.”

Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata,

لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا

Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310)

 

Pembeli pun harus tahu seluk beluk jual beli sebelum bertindak, agar pembeli tidak terjerumus kedalam riba meskipun dengan berbagai tawaran yang menggiurkan.

Pada kenyataannya saat ini sedikit sekali nasabah perkreditan rumah (KPR Bank) yang mengetahui bagaimanakah hakekat sebenarnya jual beli kredit yang mereka lakukan. Awalnya rumah tersebut ditawarkan oleh pihak A, namun urusan pelunasan nantinya di Bank Perkreditan. Ini hakekatnya bisa jadi transaksi riba. Jika kita menilik transaksi tersebut, pihak perkreditan pada hakekatnya memberikan pinjaman kepada kita yang ingin membeli rumah, lalu mereka meminta kita mengembalikan pinjaman tadi secara berlebih. itulah RIBA. atau jika terjadi keterlambatan maka nasabah terkena denda itu juga RIBA.

Para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan (kelebihannya), maka itu adalah riba”.

Coba dari awal si nasabah atau si  pembeli tadi mengetahui pengertian riba dan berbagai macam bentuk riba insyaAllah akan terhindar dari RIBA.

Saat ini perlu sekali setiap orang mendalami hakekat riba karena riba saat ini semakin diakal-akali dengan nama-nama yang terlihat syar’i namun pada hakikatnya masih sama dengan yang terlarang. oleh karena itu hendaklah kita bertanya pada para ulama yang lebih berilmu sehingga kita pun selamat dari riba sampai debu-debunya.

2. Mengetahui Bahaya Riba

Apabila seseorang tidak mengetahui bahaya riba, meskipun banyak yang mengingatkan ia akan terus menerjangnya. Namun jika kita telah mengetahui bahaya riba maka dengan sendirinya akan membuat kita sebagai seorang muslim akan menjauhi riba.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033).

Dalam hadits yang lain disebutkan,

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).

Dosa riba bukan hanya berlaku bagi kreditur, pihak perkreditan atau bank, namun si nasabah atau debitur juga mendapatkan dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (karena sama-sama melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598).

Semoga kita dijauhkan dari yang haram, serta dijauhkan dari riba dan debu-debunya. Dan apabila kita terpaksa harus berhutang maka pilihlah hutang yang tidak riba serta ketika berhutang kita harus yakin dapat melunasinya dan niat untuk melunasinya.

 

RumahKPRsyariah.com Solusi Property tanpa Riba

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *